Menurut kamus, demokrasi adalah “pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan bebas.” Dalam ucapan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu pemerintahan “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.” Demokrasi juga bisa dimaknai sebagai bentuk masyarakat yang menghargai-hak-hak asasi manusia secara sama, menghargai kebebasan dan mendukung toleransi, khususnya terhadap pandangan-pandangan kelompok minoritas.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi menempati posisi vital dengan kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara, di mana kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus bertujuan untuk rakyat. Konsep ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika kekuasaan pemerintah yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Berdasarkan defenisi demokrasi diatas IPMKB Pekanbaru menilai dan menganalisa demokrasi itu telah dinodai di kecamatan Benai, hal ini dibuktikan sudah ada sinyalemen dan indikator kepentingan pihak tertentu yang mengarahkan anggota KORPRI & PGRI pada CALEG dan PARPOL tertentu di Kecamatan Benai.
Ikatan Pemuda & Mahasiswa Kecamatan Benai (IPMKB) Pekanbaru menghimbau Kors Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang ada di Kecamatan Benai khususnya dan kabupaten Kuantan Singingi umumnya untuk menjaganetralitasnya pada pesta demokrasi 09 April 2009 mendatang.
IPMKB mengharapkan PNS & PGRI yang memegang jabatan strategis dilingkungan Kecamatan Benai atau PEMKAB Kuansing bersikap netral dan tidak menghalalkn berbagai cara untuk melanggengkan jabatannya.
Apalagi, keikutsertaan guru dan anggota KORPRI yang notabanenya adalah pegawai negeri sipil (PNS) dalam kegiatan politik praktis, tidak dibenarkan.
Bahkan, bila ini ketahuan terbukti maka PNS bersangkutan bisa diberhetikan dari PNS nya secara tidak hormat dan dikenai hukuman sesuai UU pelaksanaan pemilu. Sebab telah termasuk pelanggaran pidana dalam pemilu yang ancaman maksimum hukuman kurungan 12 bulan dan denda puluhan juta rupiah.
Padahal dalam HUT Korpri ke-37 pada tanggal 29 November 2008 lalu , KORPRI kembali bertekad untuk menjunjung tinggi netralitas dalam pemilu 2009 sekaligus mendukung dan mensukseskan pesta demokrasi 2009.
Oleh : Heri Indra Putra, SE (Ketua Umum IPMKB)
Selamat Datang Di Web Komunikasi Mahasiswa Benai
Selamat datang di portal komunikasi pemuda dan mahasiswa Kecamatan Benai (IPMKB) Pekanbaru. Revolusi informasi memberikan kemudahan bagi setiap kita umumnya ataupun sebuah organisasi khususnya dalam berkomunikasi dan menyampaikan informasi yang cepat dan accessible. Portal Komunikasi ini dibuat semata hanya mensupport luasnya bidang gerak bagi IPMKB dalam mempromosikan agenda kegiatan kepada IPMKB'ers dimanapun berada. Terakhir admin berharap saran - saran dan masukan dari rekan - rekan sekalian terhadap kemajuan portal ini. Salam persahabatan & Selamat berjuang IPMKB'ers...!!!
IPMKB SEBAGAI GENERASI Civil of Responsibility oleh: Heri Indra Putra

24 Februari 2009
IPMKB minta KORPRI Netral
Labels:
Berita
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
Woi.. Lai Obe po..
DEMOKRASI MEMANG SUDAH BERNODA SEJAK LAHIR.. ndak layak pakai
DEMOKRASI NYU RANG... DEMOKRASI NYE AWAK.. URANG JUO NEN KONYANG..
Posting Komentar